TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) memprotes kebijakan manajemen perusahaan yang memotong upah mereka sampai 30 persen sejak April 2020. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk ini protes karena kebijakan yang merugikan pekerja.
"Manajemen selalu ngomong mayoritas dan minoritas," kata Antony Matondang, salah satu koordinator solidaritas buruh saat dihubungi di Jakarta, Senin, 12 April 2021. Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
Sebenarnya, gelombang protes dari pekerja ini sudah mencuat sejak November 2020. Lalu, kabar kembali mencuat pada hari ini setelah para pekerja menyampaikan kembali sikap mereka dan mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan.
Antony bercerita bahwa manajemen KFC telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
Saat dikonfirmasi, Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono tidak merinci apakah berbagai kejadian yang disampaikan oleh para pekerja ini benar terjadi di lapangan. Ia hanya mengatakan bahwa semuanya telah didiskusikan dan disepakati bersama dengan serikat pekerja mereka yang bernama SPFFI.
"Apa-apa yang harus kami jalankan untuk mencapai kesepakatan hal-hal tersebut, sejak Januari 2021," kata dia.